Pasal-pasal Pencemaran Nama Baik
Pencemaran dengan Tulisan
(surat-surat, ucapan pasal 310-311 KUHP, apabila sudah menggunakan
email, Facebook, Twitter, dll di kenakan UU ITE). Pemberlakuan dan
tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma
hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No.
50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap
UUD 1945.
Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa
nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang
berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai
demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27
ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3)
jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan
pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu,
penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal
penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian
tentang pencemaran nama baik.
Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1)
KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang
kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang
maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.Pasal 27 ayat (3) UU ITE
“Setiap orang den gan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik
dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik”
Pasal 310 ayat (1) KUHP “Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan
menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama
sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah”.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal
45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan
sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi
pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP.
Misalnya, seseorang yang terbukti
dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan
pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU
ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara
maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE “(1) Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat
(2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE
yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan
denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE. Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan
perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang
mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.
Misalnya, seseorang yang
menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan
dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda
maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2).
Pasal 51 ayat (2) UU ITE “Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.
Gunakan Internet dengan bijak, jangan merugikan orang lain untuk kepentingan pribadi.
sumber: http://hukum.kompasiana.com/2012/07/14/pasal-pasal-pencemaran-nama-baik/
No comments:
Post a Comment